Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini.
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini:
Dari Anas, ia berkata,
ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2]
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3]
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4]
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان
“Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5]
Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’,
أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6]
Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7]
Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8]
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9]
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10]
Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]
Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban:
Firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini:
1- Sembelihlah di hari qurban.
2- Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat.
3- Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr.
4- Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan.
5- Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah.
Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12]
Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13]
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14]
Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15]
Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17]
Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,
لا أرخص في تركها لمن قدر عليها
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18]
Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19]
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H
[1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966.
[2] HR. Muslim no. 1967.
[3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349.
[4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263.
[5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih.
[6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih.
[7] Al Muhalla, 7: 358.
[8] Al Hawiy, 19: 85.
[9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110.
[10] Al Majmu’, 8: 386.
[11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19.
[12] Idem.
[13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960.
[14] Fathul Bari, 10: 6, 19.
[15] HR. Ibnu Majah no. 3123.
[16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123.
[17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22.
[18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12.
[19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12.